Budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di galangan kapal sangat penting untuk menjaga keberlanjutan operasional dan kesejahteraan pekerja di lingkungan kerja yang sering kali penuh dengan potensi risiko. Penerapan K3 yang baik akan mengurangi risiko kecelakaan kerja, cedera, penyakit akibat kerja, serta meningkatkan produktivitas kerja.
a. Aturan-aturan ini berlaku bagi semua kapal dilaut lepas dan disemua perairan yang berhubungan dengan laut yang dapat dilayari oleh kapal kapal taut. b. Tidak ada suatu apapun dalam aturan-aturan ini yang menghalangi berlakunya peraturan-peraturan khusus yang dibuat oleh penguasa yang berwewenang, untuk alur pelayaran, pelabuhan, sungai, danau atau perairan pedalaman yang berhubungan dengan
Sejumlah peraturan yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di atas kapal sebagai berikut: 1, Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja. 2. Peraturan Menteri (Permen) nomor 4 tahun 1980 tentang persyaratan pemasangan dan pemeliharaan alat pemadam api ringan
Di pelabuhan, pemeriksaan terhadap setiap tanki di atas kapal sangat penting untuk pemuatan dan atau proses bongkar muat. Sehingga volume setiap tanki tidak bisa dikarang atau dipalsukan. Memalsukan bacaan dapat membahayakan keselamatan kapal dan awaknya. 2. Pemeliharaan Kapal (Ship’s Maintenance)
Di situ disebutkan pada Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1, ayat 33 bahwa: "Kelaiklautan Kapal adalah keadaan kapal yang memenuhi persyaratan keselamatan kapal, pencegahan pencemaran perairan dari
Pekerja di kapal tentunya membutuhkan alat keselamatan diri atau safety guna membantu jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Berikut adalah beberapa peralatan keselamatan yang wajib ada saat di kapal. Inilah jenis alat keselamatan kapal. 1. Ring life buoys. Ring life buoys ini sekilas akan terlihat sama seperti pelampung ban berwarna oranye.
.
keselamatan kerja di kapal