Menundacuti ke negara asal paling panjang 1 tahun pada masa perpanjanganan kontrak kerja dengan majikan yang sama atau pergantian kontrak kerja baru dengan majikan baru (dengan persetujuan pihak majikan lama dan majikan baru). Hal yang harus diketahui pekerja rumah tangga asing yang putus kontrak lebih awal
Portalini memberi informasi yang berkaitan dengan pekerjaan penata laksana rumah tangga asing (PLRTA) di Hong Kong, termasuk kebijakan pengiriman PLRTA, bahan publikasi dan publisitas mengenai hak dan kewajiban PLRTA serta majikan mereka berdasarkan hukum undang-undang buruh dan Kontrak Kerja Standar dalam mempekerjakan PLRTA.
.
JAKARTA - Pekerja Migran Indonesia PMI yang tergabung dalam Jaringan Buruh Migran Indonesia JBMI Hongkong menyatakan penolakan atas pemberlakuan surat izin atau persetujuan wali/suami atau orang tua saat melakukan perpanjangan kontrak kerja atau berganti majikan di aktivis JBMI Hongkong bersama rekan-rekannya PMI Hongkong dan Macau menolak surat tersebut karena aturan itu sudah dipenuhi saat berada di Indonesia dan saat masih menjadi calon PMI. Sementara, PMI yang telah berada di Hongkong sudah resmi dan bertahun-tahun bekerja di Hongkong serta dilakukan dengan berbagai cara baik demonstrasi secara fisik dengan mengusung sejumlah poster yang bertuliskan penolakan dan di foto untuk disebarluaskan, juga dilakukan secara online memanfaatkan media sosial maupun sejumlah kanal lainnya yang dapat membantu menyebarluaskan penolakan seorang PMI di Hongkong asal Jawa Timur, Etik Susmiati yang juga menolak adanya aturan baru yang dikeluarkan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia BP2MI tersebut, menilai bahwa peraturan baru itu berpotensi menimbulkan celah pungli dan justru menyusahkan para PMI maupun keluarga yang ada di Indonesia. “Masalahnya, jika kita mengurus ulang, justru kasihan keluarga yang ada di Indonesia. Surat ini nantinya akan dimanfaatkan oleh oknum-oknum untuk meminta biaya atau memeras alias akan muncul pungli. Jika tidak bayar, nanti akan dipersulit,” kata Etik kepada Bisnis, Rabu 29/12/2021.Etik juga mengatakan, selama ini saat mengurus kontrak perpanjangan kerja atau berpindah kerja, dirinya bersama PMI Hongkong lainnya tidak pernah dimintai surat persetujuan wali tersebut. Imigrasi Hongkong, kata Etik, sudah memiliki data PMI JugaP3WNI Desak Pemerintah Malaysia Ungkap Otopsi Ilegal Tenaga Kerja Migran IndonesiaPENANGANAN LONJAKAN KASUS COVID-19 Isoman Terpusat untuk PMIKepulangan Pekerja Migran Dipusatkan di Terminal 2F Bandara Soetta“Karena di formulir renew kontrak itu sudah tercantum data kita, nama keluarga yang bisa dihubungi, hubungan keluarga, nomor telepon dan alamat jelasnya. Jadi justru tuan rumahnya saja tidak membuat ribet atau tidak birokratis,” jelas lanjut, Etik menjelaskan alasan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia BP2MI mengeluarkan aturan tersebut sebagai bentuk upaya untuk pelindungan PMI saat di luar negeri. Namun, niat mulia itu bagi Etik dan PMI Hongkong malah membuat mereka ribet dan kesulitan.“Ini malah jadi celah pungli di Tanah Air. Lalu, di Hongkong ini banyak organisasi PMI. Selain itu KJRI juga punya data dan kontak kita. Kecuali, kita sendiri yang menghilang dari keluarga. Itu pun sangat jarang, karena Hongkong itu kecil sekali. Kita hampir bisa mengenali satu sama lain,” menyoroti sistem hukum dan imigrasi Hongkong dan Macau yang dinilainya cukup bagus dan berjalan. Menurutnya, itu berbeda dengan sistem di Taiwan, Malaysia atau Saudi Arabia yang pelindungan hukumnya bagi PMI sangat kurang.“Memang tidak bisa pukul rata. Mungkin saja, kebijakan ini relevan bagi PMI di Saudi Arabia, Timur Tengah atau Malaysia yang pelindungan hukum bagi PMI masih rendah dan kurang,” juga disuarakan oleh Mitha Aprilila, Founder PMI SpeakUp. Seperti dikutip dari Instagram resminya pmispeakup, dirinya juga menoolak dengan alasan surat izin wali / suami / istri sudah menjadi salah satu persyaratan yang harus dilengkapi saat Calon Pekerja Migran Indonesia.“Kami menolak karena ini uga berpotensi adanya pemalsuan data dan pungli yang dilakukan oknum tidak bertanggungjawab di daerah asal PMI,” itu juga diyakini bakal semakin mempersulit proses perpanjangan kontrak PMI di Hong Kong, karena berpotensi menimbulkan kerumitan yang berkenaan dengan administrasi kependudukan, misalnya alamat domisili di Indonesia yang tidak sesuai dengan alamat di KTP, proses perceraian, orang tua yang sudah meninggal dunia, dan lain diketahui bahwa KJRI Hongkong mengeluarkan surat edaran tentang “Persyaratan Perpanjangan Renewal Kontrak Kerja Pekerja Migran Indonesia pada 10 Desember 2021, yang berisi bahwa berdasarkan Peraturan BP2MI seluruh PMI di Hongkong harus mengurus dan menyertakan salinan surat izin persetujuan wali/suami dan orang tua saat mengurus atau memperpanjang kontrak kerjanya. Ketentuan itu berlaku mulai 1 Januari 2022. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Editor Puput Ady Sukarno Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam
You’ve just set up your company in Hong Kong, what’s next? If you’re looking to hire in Hong Kong, it’s important that you know the legal formalities and have a clear understanding of the local employment article is designed to give you a quick overview of Hong Kong’s legislation on employment contracts. We will be answering key questions for employers including the difference between “temporary”, “part-time” and “substituted” employees under the eyes of the Hong Kong Employment Ordinance to help you gain a better understanding of the local employment Hong Kong, employment contracts can be made verbally or in writing, on top of this, employment contracts in Hong Kong covers for both expressed and implied terms. Meanwhile, it is stated by the Employment Ordinance that an employer must inform the conditions clearly to each employee. Mandatory information includeswages including rate of wages, overtime rate and any allowance, whether calculated by the piece, job, hour, day, week or otherwise;wage period;length of notice required to terminate the contract; andif the employee is entitled to an end of year payment, the end of year payment or proportion and the payment details within the employment agreement must be started before the employment begins. Now that you have an understanding of what a contract of employment in Hong Kong entails, here’s the top 5 things to What is a continuous contract of employment?According to the Employee Ordinance, in Hong Kong, a continuous employment is an employee who works at least 18 hours each week who has been employed continuously be the same employer for four weeks or Are there any mandatory documents an employer needs to provide its employees?There are two different scenarios that applies. In the case where the contract of employment is in writing, the employer is required to provide the employee a copy of the written contract for retention and reference. As Hong Kong also allows for oral contracts, if in the case the contract of employment is not in writing, the employee may choose to make a request in writing before entering the employment to the employer. In this scenario, employers are required to provide such information in writing. Failure to comply with the above may result in prosecution and upon conviction, to a fine of $10, thing that’s important to note is that any terms in the employment contract that reduces or extinguishes any right, benefit or protection stated by the Employment Ordinance are deemed invalid and therefore How are “temporary”, “part-time” and “substituted” employees differentiated and covered under the Employment Ordinance?There is no differentiation between “temporary”, “part-time”, “substituted”, “permanent” and “full-time” employees under the Hong Kong Employment Ordinance. Employees are covered and entitled to statutory rights and protection such as wage payment, restriction on deductions from wages and granting of statutory holidays and other rights. irrespective of their designated job titles or working rights and benefits such as rest days and annual leave with pay and sickness allowance however are provided to employee who has been continuously employed by the same employer for four weeks or more, with at least 18 hours worked in each Does “contractors” and/ or “self-employed persons” enjoy the same protection as an “employee” under the Employment Ordinance?While there is no distinction between the types of employees, it’s important to note that the Employment Ordinance only applies to employers and employees who are connected through a contract of employment. As such, right and benefits stated under the Hong Kong Employment Ordinance only applies to parties engaged in a contract of practices to avoid disputes and misunderstandings is to make sure relevant parties understand clearly their mode of cooperation, including whether they are engaged as an employee or a contractor/ self-employed What are the differences between an “employee” and a “contractor/ self-employed person”?In the case where the mode of cooperation is not stated clearly resulting in a legal dispute, here are various factors to consider when differentiating between an “employee” and a”contractor or self-employed person”. There is not one single conclusive test, therefore the context and all relevant factors should be considered. Common factors includecontrol over work procedures, working time and methodownership and provision of work equipment, tools and materialswhether the person is carrying on business on his own account with investment and management responsibilitieswhether the person is properly regarded as part of the employer’s organisationwhether the person is free to hire helpers to assist in the workbearing of financial risk over business any prospect of profit or risk of lossresponsibilities in insurance and taxtraditional structure and practices of the trade or profession concernedother factors that the court considers as relevantYour contract of employment should be clear Bottom line, you want to protect your company by minimising the chance of dispute. As an employer, you can do so by making sure that your contract of employment clearly states the identity of the parties involved, including the form of engagement you share full-time, part-time, temporary, contractor, self-employed person, etc..Stay educated on the latest labour legislation Key way to avoid disputes is by versing yourself on the latest changes and updates to the Employment Ordinance. It’s worth it to be subscribed to platforms which offer to share the latest legal updates, this way you can stay on top of everything that’s happening in the out your books It is not unlikely for companies to rely on outdated policies. To ensure the rights and benefits of both parties and that you are abiding by the Employment Ordinance, employers should regularly review and update their policies, this includes whether or not they abide by the minimum wage policy. The best payroll companies in the market will offer checks before taking on their client’s payroll. Links for example has payroll professionals who are trained in their knowledge of the Hong Kong legal law. By partnering, client may be assured that their internal policies abide by Hong Kong’s Employment ArticlesTop 5 Questions about Payroll in Singapore5 Things to Look for in a Good Payroll Service for StartupsAre You Making These 8 Payroll Mistakes?Top 5 Payroll Processing ProblemsLinks International is an industry leader in innovative HR outsourcing with services such as payroll outsourcing, visa application, Employer of Record EOR, recruitment and more! Contact us for more information on how we can help leverage your HR function.
Saya adalah... Seorang penata laksana rumah tangga asing Penata Laksana Rumah Tangga Asing Beberapa hal yang perlu anda ketahui ketika menggunakan pelayanan Agen Penempatan Tenaga Kerja Pemerintah Wilayah Administratif Khusus Hong Kong tidak menentukan bahwa penata laksana rumah tangga asing harus melalui agen penempatan tenaga kerja mencari pekerjaan, namun ada juga kemungkinan pemerintah negara asal memiliki ketentuan ini . Seandainya ada pertanyaan, silahkan menanya kepada Jenderal Konsulat negaranya yang di Hong Kong . Menurut ketentuan Hukum , siapa saja yang ingin memberikan layanan penempatan kerja , diharuskan menerima surat izin dulu dari Komisioner Tenaga Kerja . Sebelum menggunakan layanan dari agen penempatan tenaga kerja , anda harus mengecek dulu apakah agen penempatan tenaga kerja itu memiliki surat izin yang sah . Anda boleh mengecek informasi yang berkaitan di halaman web kami hanya tersedia dalam edisi Bahasa Chinese / Bahasa Inggris . Menurut dan , komisi maksimal yang boleh diterima oleh agen penempatan tenaga kerja dari pelamar kerja , jumlah tidak boleh melebihi dari 10% gaji bulan pertama yang di terima setelah pelamar kerja berhasil mendapatkan penempatan kerja oleh agen penempatan tenaga kerja . Ketentuan ini berlaku untuk semua pelamar kerja . Selain komisi yang ditentukan saat ini ditetapkan sebesar 10% dari gaji pertama anda setelah mendapatkan penempatan kerja , agen penempatan tenaga kerja anda tidak boleh secara langsung atau tidak langsung mengenakan anda biaya atau ongkos pengeluaran apapun yang berkaitan dengan penempatan kerja. Untuk melindungi diri anda sendiri , setelah membayar komisi , seharusnya anda meminta kuitansinya kepada agen penempatan kerja . Seandainya anda menduga diri anda dikenakan biaya berlebihan oleh agensi penempatan kerja , anda harus secepatnya melaporkan kepada Pelaksana Agen kerja Pelaksana . Berdasar Bab XII Undang-Undang Ketenagakerjaan, penindakan atas pemungutan biaya berlebih dan agen tenaga kerja tanpa ijin harus dilakukan tidak lebih dari 12 bulan dari terjadinya pelanggaran tersebut. Laporkan segera permasalahan anda kepada pihak berwenang. Melindungi diri Anda sendiri Siapa saja termasuk majikan atau agen penempatan tenaga kerja tidak boleh memaksa anda untuk menyerahkan dokumen identitas pribadinya misalnya Hong Kong、paspor dan yang lain-lainnya , harta benda misalnya kartu bank , publikasi / dokumen dan lain-lainnya yang berkaitan dengan hak dan kepentingan anda . Seandainya tidak mengerti atau tidak setuju isi dari kontrak atau dokumen apa saja , maka seharusnya anda tidak menanda tangani kontrak atau dokumen yang berkaitan itu . Agen Penempatan tenaga kerja tidak seharusnya meminta anda untuk mengambil pinjaman uang , untuk membayar biaya agensi atau biaya pelatihan . Anda tidak boleh memberikan informasi yang palsu di dalam kontrak anda misalnya gaji , alamat kerja ,apabila anda memberikan informasi palsu anda akan bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut Departemen Tenaga Kerja sudah mengumumkan《 Kode Praktek untuk Agen Penempatan Tenaga kerja 》Text Version, diantaranya termasuk permintaan yang di tentukan undang-undang yang harus di patuhi oleh agen penempatan tenaga kerja , juga termasuk standar yang diharapkan oleh komisioner tenaga kerja dapat di capai oleh agen penempatan tenaga kerja. Anda Boleh merujuk《 Kode Praktek Agen Penempatan Tenaga kerja 》ketika melibatkan agen penempatan tenaga kerja . Dimana dapat mencari bantuan Kalau anda menduga diri anda sendiri dikenakan biaya yang berlebihan oleh agen penempatan tenaga kerja, anda harus secepat mungkin melaporkan kepada “ Pelaksana” . Telepon 2115 3667 Alamat Unit 906, 9/F, One Mong Kok Road Commercial Centre, 1 Mong Kok Road, Kowloon Faks 2115 3756 Formulir Pengaduan Online Kalau anda dianiyaya secara fisik , anda harus menelpon polisi di “ 999”. Seandainya gaji anda tidak dibayarkan sepenuhnya dan dibayarkan pada tepat waktunya , tidak diberikan hari istirahat atau libur atau mencurigai adanya hak-hak buruh yang dilanggar, anda harus menghubungi Departemen Tenaga Kerja melalui saluran dibawah ini Menelpon 2717 1771 atau mengirimkan pesan kepada kantor kami secara online. Datang sendiri ke kantor Jawatan Hubungan Tenaga Kerja Office of the Labour Relations Division , untuk mendapatkan pelayanan konsultasi dan layanan perdamaian secara gratis . Menghubungi Departemen Kesejahteraan Sosial Hotline 2343 2255 Situs web Brosur tentang "Pusat Layanan Terpadu Keluarga Integrated Family Service Centres" Brosur tentang "Kehamilan Yang Tak Direncanakan" Menghubungi Konsulat Jenderal pemerintah negara anda yang di Hong Kong menurut deretan alphabet nama dalam Bahasa Inggris Bangladesh Kamboja India Indonesia Malaysia Myanmar Nepal Pilipina Sri Lanka Thailan Departemen Tenaga Kerja Foreign Domestic Helpers Portal Portal ini memberi informasi yang berkaitan dengan pekerjaan pembantu rumah tangga asing PRTA di Hong Kong, termasuk kebijakan pengiriman PRTA, bahan publikasi dan publisitas mengenai hak dan kewajiban PRTA serta majikan mereka berdasarkan hukum undang-undang buruh dan Standar Kontrak Ketenagakerjaan dalam mempekerjakan PRTA. Melalui informasi disitus Web ini, diharapkan dapat mendorong PRTA maupun majikan untuk membaca informasi sebelum menyetujui kontrak dan peraturan selama masa kerja. Untuk keperluan bahasa yang khusus Bila perlu , Departemen Tenaga Kerja bisa memberikan servis penerjemah dengan gratis , untuk menjamin karena halangan bahasa , anda tidak bisa menggunakan pelayanan kami . Di waktu anda mencari layanan penengahan secara gratis atau mengajukan penuntutan , anda juga boleh membawa penerjemah sendiri kesana . “ Pusat harmoni dan peningkatan dari etnis warga minoritas CHEER – Centre for Harmony and Enhancement of Ethnic Minority Resident , adalah salah satu pusat layanan yang di danai oleh Administrasi Umum Sipil dari Pemerintah Wilayah Administratif khusus Hong Kong . Silahkan masuk ke halaman web berikut untuk melihat perinci pelayanannya . Centre for Harmony and Enhancement of Ethnic Minority Residents CHEER
Original and updating author Nicholas Chan, Squire Patton Boggs See the legal services provided by the author of XpertHR International > Hong Kong, including any discounts/offers for subscribers. Note Hong Kong is a Special Administrative Region of the People's Republic of China. It has a high degree of autonomy and its own legal system, including in the area of employment law. Summary A contract of employment is defined by statute as an agreement on employment conditions made between an employer and an employee. See General The existence and duration of a probationary period must be expressly stipulated in the employment contract. See Probationary periods The main distinction in employment contracts is between "continuous" contracts and other contracts. See Types of contract Before employment commences, the employer must inform the employee clearly about the conditions of employment regarding specified matters. See Statement of terms of employment An employer cannot unilaterally vary the terms of an employment contract without the employee's prior consent, unless the contract clearly provides for such unilateral variation. See Variation of contract Access to the International product requires a subscription Learn More Request a Demo Already an XpertHR user? Log in Read more items tagged with the same topics
Pemerintah Hong Kong membuka kembali akses masuk bagi pekerja migran asal Indonesia dan Hong Kong mulai, besok 30/9. Salah satu syarat TKI bisa masuk ke negara tersebut adalah telah memperoleh dua dosis vaksin Covid-19. "Kami sudah mencapai kesepakatan pengakuan catatan vaksinasi dengan pemerintah Indonesia dan pemerintah Filipina," kata juru bicara Pemerintah Wilayah Administrasi Khusus Hong Kong HKSAR, seperti dikutip dari Antara pada Minggu 29/8. Juru bicara tersebut mengatakan, kebijakan ini akan memudahkan masyarakat Hong Kong yang kesulitan mendapatkan pembantu rumah tangga setelah penangguhan pengiriman pekerja migran dari Indonesia dan Filipina. Kebijakan penangguhan dilakukan menyusul merebaknya wabah COVID-19 varian Delta di kedua negara di kawasan Asia Tenggara. Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Hong Kong menyampaikan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi TKI untuk masuk ke wilayah tersebut. Salah satunya, mendapat vaksin lengkap dan telah melewati masa 14 hari sejak vaksin dosis kedua. Para TKI juga diingatkan untuk membawa dokumen perjalanan dan kontrak kerja yang diperlukan, sertifikat vaksinasi dosis pertama dan kedua yang telah diverifikasi oleh Kementerian RI, surat hasil negatif tes PCR yang dapat diperoleh 72 jam sebelum keberangkatan, dan memiliki bukti pemesanan tempat karantina mandiri selama 21 hari di tempat yang telah ditentukan. Otoritas Hong Kong telah menyediakan satu hotel dengan 409 kamar yang bisa digunakan untuk karantina mandiri bagi pekerja migran dari Indonesia dan Filipina. HKSAR juga akan menambah fasilitas karantina tersebut seiring dengan meningkatnya gelombang kedatangan pekerja migran dari kedua negara bertetangga tersebut. Indonesia dan Filipina merupakan dua negara penyumbang terbesar tnaga kerja asing sektor informal di Hong Kong. Sebelumnya Hong Kong juga menetapkan Indonesia berstatus A1 COVID-19 sehingga bandar udara setempat tidak menutup jalur penerbangan dari dan menuju Indonesia. Aktivitas penduduk di Hong Kong sejak Juli sudah mendekati normal. Berdasarkan Global Normalcy Index, Hong Kong memperoleh indeks 96,3, tertinggi di dunia. Level di atas 100 dapat diartikan aktivitas penduduk telah kembali ke level pra-pandemi.
peraturan kontrak kerja di hongkong